You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
59 PKL dan Pembuang Sampah Dimejahijaukan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

59 PKL dan Pembuang Sampah Dimejahijaukan

Sebanyak 59 warga Jakarta Selatan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka diajukan ke pengadilan, karena berjualan di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan jalan. Selain pedagang kaki lima (PKL), mereka yang diadili adalah warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Yang kita ajukan ada 59 perkara. Terdiri dari 57 perkara untuk PKL dan 2 perkara untuk warga yang tertangkap tangan buang sampah

"Yang kita ajukan ada 59 perkara. Terdiri dari 57 perkara untuk PKL dan 2 perkara untuk warga yang tertangkap tangan buang sampah," ujar Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

23 PKL Disidang Tipiring

Menurut Sulistiarto, warga yang diajukan ke PN Jakarta Selatan merupakan para pelanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, untuk para pembuang sampah disangka melanggar Perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah. "Mereka sudah terbukti bersalah. Operasi tangkap tangan cukup efetif sampai saat ini, karena mereka tidak bisa mengelak lagi," tegasnya.

Namun, dari 59 perkara hanya 31 yang divonis oleh hakim Sihar H Purba SH, yang memimpin sidang. Dari hasil sidang Tipiring kali ini, denda yang terkumpul sebanyak Rp 3.206,000.

"Ada 31 perkara yang divonis hari ini. Rinciannya 31 PKL, dan 28 warga tidak hadir /verstek. Saat sidang berlangsung hakim tegaskan para pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Sulis menegaskan, vonis yang diberikan hakim hanya untuk membuat jera para pelaku, dan sekaligus sebagai peringatan bahwa pemerintah sudah tegas menegakkan aturan.

"Memang kalau PKL hanya Rp 100 ribu, dan warga buang sampah sembarangan Rp 150 ribu ditambah biaya perkara Rp 1000. Dengan diajukan sebagai terdakwa Tipiring, mereka akan jera," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2115 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati